Tak ada setetes pun keraguan dalam diri, bahwa Islam adalah agama yang sempurna. Islam adalah satu-satunya agama yang diridhoi Allah S.W.T. Tak hanya dalam hal-hal yang mudah dalam kehidupan, bahkan hal-yang rumit sekalipun, diatur dalam Islam dengan sempurna.
Untuk memudahkan dan mengetahui sekian banyak hukum suatu permasalahan dengan langkah yang lebih praktis terdapat disiplin ilmu Qawaid Al-Fiqh, atau kaidah-kaidah fikih. Banyak orang munafik tapi dangkal ilmu, menggoreng renyah perihal sholat perempuan dan laki-laki bercampur shafnya. Banyak orang kafir, yang tidak mengerti hukum Islam berbicara masalah fikih Islam. Mereka tidak mengerti, dalam keadaan darurat, dalam Islam ada rukhsoh yaitu kondisi-kondisi tertentu atau darurat yang membutuhkan keringanan.
Jangankan masalah bercampurnya perempuan dan laki-laki dalam satu shaf pada saat sholat. Bahkan, dalam keadaan darurat, makanan yang diharamkan sekalipun, bahkan bangkai binatang, seorang muslim diperbolehkan memakan bangkai. Tentunya memakannya secara tidak berlebihan.
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"
(QS. Al-Baqarah : 173).
Bahkan, dalam keadaan puasa Ramadhan yang hukumnya wajib. Diperbolehkan untuk berbuka, tentunya dengan syarat keadaan darurat dan keterpaksaan yang telah ditentukan. Shalat yang diharuskan menghadap ke Ka'bah (qiblat) dalam keadaan terpaksa boleh saja menghadap kemana saja sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disyaria'tkan.
Di kota suci Mekah, di tengah jutaan jemaah haji. Tidak jarang perempuan dan laki-laki shafnya bercampur, bersama-sama sholat menghadap kepada Allah SWT. Khusu sholat melupakan perbedaan jenis kelamin, warna kulit, jabatan dan pangkat, si kaya atau si miskin. Semuanya sama menghadap ke hadirat Illahi untuk mendapatkan keridhoan-Nya
Maka, bila ada yang meributkan masalah bercampurnya shaf perempuan dan laki-laki pada waktu shalat, hanya dilakukan oleh orang-orang yang kurang mengerti tentang Qawa'id Al fiqh. Lebih baik, diamkan, karena hal itu terjadi karena kedunguan dan kebodohan mereka. Karena, kalaupun ditanggapi, mereka akan merasa senang dan akan menyerang balik dengan lebih memperlihatkan kebodohannya. Adalah satu kesia-siaan berdebat dengan orang bodoh. Karena tidak memberi manfaat, bahkan memberi madharat.
Wallahu a'lam bishowab.
No comments:
Post a Comment